Rabu, 17 April 2013

PENDATAAN GURU NON PNS

Menindaklanjuti surat dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pamekasan Kd.13.28/05.00/PP.00.4/ /2013 perihal permintaan data guru non PNS, maka diharapkan kepada Kepala Madrasah untuk mendata seluruh guru Non PNS di Lembaga saudara. Data ini dikirim ke Sekretariat KKM MAN Jungcangcang Pamekasan sudah dalam bentuk hardcopy dan softcopy paling lambat hari Senin tanggal 22 April 2013 seperti Format terlampir. Demikian harap maklum dan atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

1 komentar:

  1. Siap- siap guru Non-PNS mau dibuang Nonnya ganti guru PNS, coba bayangkan Madrasah Ruwet dengan pelaksanaan UN yang serba salbut malah diminta data guru NON-PNS!!! hahahahah.......

    BalasHapus