Kamis, 07 Juni 2012

TUNJANGAN PROFESI GURU

Agar realisasi Tunjangan Profesi Guru berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kepala RA/sekolah/madrasah diharap melaporkan kepada Seksi Mapenda: 1. Jika ada guru yang sudah mutasi, baik mutasi ke RA/sekolah/madrasah di Kabupaten Pamekasan atau di Kabupaten/Kota yang lain 2. Jika ada guru yang berhenti atau diberhentikan dari RA/sekolah/madrasah 3. Jika ada guru dari Kabupaten/Kota lain yang mutasi ke RA/sekolah/madrasah di Kabupaten Pamekasan 4. Jika ada guru yang sudah pensiun atau meninggal dunia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar