Kamis, 07 Juni 2012
TUNJANGAN PROFESI GURU
Agar realisasi Tunjangan Profesi Guru berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kepala RA/sekolah/madrasah diharap melaporkan kepada Seksi Mapenda:
1. Jika ada guru yang sudah mutasi, baik mutasi ke RA/sekolah/madrasah di Kabupaten Pamekasan atau di Kabupaten/Kota yang lain
2. Jika ada guru yang berhenti atau diberhentikan dari RA/sekolah/madrasah
3. Jika ada guru dari Kabupaten/Kota lain yang mutasi ke RA/sekolah/madrasah di Kabupaten Pamekasan
4. Jika ada guru yang sudah pensiun atau meninggal dunia
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar