Rabu, 25 April 2012

PEMBUATAN SURAT PERNYATAAN

Kantor Kementerian Agama telah menjelaskan kepada semua guru tentang biaya legalisir Sertifikat Pendidik secara transparan. Nominal yang ada adalah hasil musyawarah dan kesepakatan para guru secara aklamasi. Kemudian, guna memperkuat secara hukum, kami minta kepada guru-guru (sebagaimana terlampir) untuk membuat surat pernyataan bermaterai 6000 dikumpulkan ke kantor kementerian Agama Kabupaten Pamekasan di seksi Mapenda paling akhir hari Jumat, 27 April 2012. Atas perhatiannya dihaturkan terimakasih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar